PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Tim Advokat Marjani (TAM) mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara yang menjerat kliennya, Marjani, yang disebut tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan, melainkan diduga mengalir ke aktivitas usaha, termasuk operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, mengatakan, berdasarkan penelusuran dan analisis terhadap fakta-fakta yang muncul dalam proses hukum, pihaknya menemukan indikasi bahwa dana yang selama ini dikaitkan dengan Marjani justru tidak pernah sampai kepada kliennya.
“Dalam perkara ini, kami melihat ada persoalan mendasar terkait aliran dana. Jika dana itu benar ada, tetapi tidak pernah diterima oleh klien kami, maka harus ditelusuri ke mana dana tersebut digunakan,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Pekanbaru, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, selama ini konstruksi perkara seolah-olah menempatkan Marjani, mantan ajudan pribadi Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid itu, sebagai penerima dana.
Namun, menurut dia, tidak terdapat bukti faktual yang menunjukkan adanya penerimaan uang oleh kliennya, baik dari pihak berinisial DMN sebesar Rp950 juta, maupun dari MAS sebesar Rp450 juta, termasuk aliran dana lain yang disebut dalam perkara.
BERITA TERKAIT:
Menurut Ahmad, dalam hukum pidana, kejelasan aliran dana merupakan unsur penting dalam pembuktian.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang menerima dan menguasai dana tersebut, kata dia, berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Berdasarkan temuan tim advokat, terdapat indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan dana untuk mendukung aktivitas usaha, termasuk operasional dapur dalam program MBG yang dikelola oleh sebuah yayasan.
“Kami tidak dalam posisi menuduh pihak tertentu. Namun, fakta yang kami temukan menunjukkan adanya aktivitas yang memerlukan pendanaan dalam jumlah besar. Ini patut diuji secara terbuka dalam proses hukum,” ujarnya.
TAM juga menilai, konstruksi perkara selama ini terlalu bertumpu pada keterangan yang belum diverifikasi secara objektif.
Mereka menyoroti belum adanya konfrontasi langsung terhadap pihak yang disebut dirugikan, sehingga membuka kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa penggunaan keterangan sepihak tanpa pengujian yang memadai dapat mengaburkan arah aliran dana, sekaligus mengalihkan fokus dari pihak yang seharusnya diperiksa lebih lanjut.