Ia sempat masuk daftar pencarian orang pada 2020 sebelum akhirnya ditangkap pada 2021.
Suap senilai Rp5 miliar tersebut diduga terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Namun, dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga tingkat Mahkamah Agun, Samin Tan divonis bebas.
Majelis hakim menilai ia merupakan korban pemerasan dan tidak dapat dijerat sebagai pemberi gratifikasi.
Perkembangan terbaru perkara ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait sejauh mana penyidikan mampu mengungkap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam praktik pertambangan yang bermasalah. ***