JAKARTA, RIAUSATU.COM — Penanganan kasus yang menjerat pengusaha Samin Tan kembali menjadi sorotan publik.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai berpotensi menyeret keterlibatan aparatur negara, seiring indikasi adanya peran pihak-pihak yang memungkinkan aktivitas tambang tetap berjalan meski izin telah dicabut.
Perkembangan perkara ini tidak hanya dipandang sebagai kasus dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara.
Transparansi dan keberanian menelusuri aktor di balik praktik tersebut dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Pengamat intelijen Sri Radjasa, M.B.A., menilai, penyidikan semestinya tidak berhenti pada pelaku usaha.
Ia mendorong agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pihak yang berperan dalam memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tambang berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah.
“Perlu ditelusuri siapa saja yang diduga memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski izinnya telah dicabut,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan pejabat tertentu masih memerlukan pembuktian hukum.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait identitas pihak yang dimaksud.
Karena itu, fokus pemberitaan dan pengawasan publik seharusnya diarahkan pada substansi perkara, yakni siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana perannya, serta mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 masih dapat berlangsung hingga 2025.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.
Menurut Kejaksaan Agung, aktivitas itu diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan.
Unsur keterlibatan aparatur negara disebut telah masuk dalam konstruksi perkara, meskipun identitas pihak terkait belum diumumkan.
Kasus ini juga memiliki riwayat panjang. Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.