Agustinus mempertanyakan langkah penanganan internal perusahaan yang disebut hanya menjatuhkan sanksi indisipliner kepada karyawan tanpa penjelasan rinci mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Menurut dia, dalam prinsip tata kelola perusahaan, direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab pengawasan yang melekat sehingga tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari dugaan penyimpangan tersebut.
“Jika benar terjadi manipulasi laporan keuangan, maka pertanggungjawaban tidak bisa berhenti di level karyawan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi keuntungan finansial yang diperoleh jajaran pimpinan dari kinerja laba perusahaan, yang menjadi dasar pemberian tantiem atau bonus.
Di perusahaan sekelas Telkom, posisi Direktur Utama diperkirakan bisa menerima total kompensasi (gaji dan bonus) mencapai Rp15 miliar hingga Rp25 miliar per tahun, sementara direktur lainnya di kisaran Rp12 miliar hingga Rp20 miliar.
"Bayangkan jika ini terjadi selama bertahun-tahun (2014-2021). Ada puluhan hingga ratusan miliar rupiah uang bonus yang seharusnya tidak cair, namun kini sudah telanjur masuk ke kantong pribadi para bos," sebutnya.
"Enaknya jadi bos BUMN. Hingga saat ini tak ada satu pun bos itu yang dihukum atau setidak-tidaknya diminta mengembalikan 'bonus haram' tersebut," kecam Agustinus.
Dorongan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Agustinus mendorong aparat penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan, Kepolisian, serta otoritas sektor jasa keuangan, untuk menelaah dugaan tersebut secara menyeluruh.
Ia menilai, penanganan kasus yang hanya menyasar level bawah tanpa menyentuh pengambil kebijakan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Selain itu, ia menyinggung belum adanya mekanisme penarikan kembali bonus (clawback policy) di Indonesia apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan atau manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan.
Hingga berita ini diposting, belum ada konfirmasi ke pihak PT Telkom Indonesia Tbk terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan pelat merah, terutama terkait integritas laporan keuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan publik dan investor. ***