Sebelumnya, jaksa menuntut Asril dan Sefrijon masing-masing dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khusus Asril, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp625 juta.
Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, Asril selaku Pengguna Anggaran dan Sefrijon sebagai PPTK tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Keduanya diduga melakukan mark up harga bahan bangunan serta mencairkan anggaran dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. ***