hukum

Tebang Pilih? 8 Tambang Didenda dan Dipalang, PT Position Tak Terhadang!

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:11 WIB
Plang larangan aktivitas yang dipasang Satgas PKH di lokasi tambang PT Mineral Terobos, Pulau Gebe, Kabupaten Halteng, Maluku Utara. (f: istimewa)

TERNATE, RIAUSATU.COM — Penertiban tambang di kawasan hutan Maluku Utara memunculkan tanda tanya.

Di tengah langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjatuhkan sanksi terhadap delapan perusahaan tambang nikel, nama PT Position justru tidak tercantum dalam daftar penindakan.

Sepanjang Februari 2026, Satgas PKH mendenda empat perusahaan karena terbukti memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Empat perusahaan lainnya dipalang dan disegel karena diduga kuat melanggar ketentuan kehutanan dan perizinan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ulang praktik pertambangan di kawasan hutan serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Namun, absennya PT Position dari daftar sanksi memicu sorotan publik.

“Penertiban harus dilakukan menyeluruh dan konsisten. Jangan sampai terkesan tebang pilih,” ujar Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, kepada Riau Satu, Selasa, 17 Februari 2026.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42915009151/jejak-tambang-nikel-tanito-harum-merusak-hutan-halmahera-timur

Empat Didenda, Empat Dipalang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimegah Bangun Persada—bagian dari Harita Group—yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral yang beroperasi di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun; serta PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.

Sanksi dijatuhkan karena aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa IPPKH.

Adapun empat perusahaan dipalang dan disegel oleh Satgas PKH, itu adalah PT Wanatiara Persada (WP) 2 plang dan patok, PT Rimba Kurnia Alam (RKA) 2 plang dan patok, dan PT Indonesia Mas Mulia (IMM) 2 plang dan patok di Pulau Obi, Kabupaten Halsel, serta PT. Mineral Trobos di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halteng.

Penyegelan dilakukan di lokasi tambang sebagai bentuk penghentian sementara kegiatan operasional.

Sumber di lingkaran penegakan hukum kehutanan menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum administratif untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan. 

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB