Keempat perusahaan lokal yang harganya mirip dan jauh di atas OE dinilai telah menciptakan persaingan semu, yang melanggar prinsip pengadaan PHR seperti Efisien dan Kompetitif.
Ancaman Pidana Hingga Rp25 Miliar
Kejaksaan Tinggi Riau juga menegaskan bahwa dugaan praktik persekongkolan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ancaman hukuman yang menyertai pelanggaran ini berupa denda serendah-rendahnya Rp5 Miliar dan setinggi-tingginya Rp25 Miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama 5 bulan.
Kejati Riau memberikan saran agar manajemen PHR segera melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap Tender CS WUR-MD Paket Lokal (SPHR00766A) untuk memitigasi risiko hukum dan kerugian yang timbul.
Tak hanya itu, kabar terbaru untuk tender SPHR00760A dan SPHR00761A pekerjaan CSWUREW Paket 2 juga lagi diusut oleh BPK RI.
Sampai berita ini diposting, belum ada konfirmasi dari para pihak terkait. ***