DPR dan Dewan Pers Sepakat Soal Konstitusionalitas
Dalam sidang yang sama, DPR RI melalui Anggota Komisi III Rudianto Lallo menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional, selama wartawan menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
“Frasa tersebut bukan memberi kekebalan hukum, tetapi menjamin wartawan bekerja secara aman dan profesional,” kata legislator asal Sulawesi Selatan itu.
Sementara itu, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan.
Ia menjelaskan, Dewan Pers telah berupaya memperkuat implementasi perlindungan melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri tentang penanganan kasus jurnalistik.
Namun, masih ditemukan kendala dalam penerapan di lapangan.
“Yang bermasalah bukan normanya, melainkan penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.
Dorongan Pembaruan Mekanisme
Sidang uji materi ini menjadi momentum bagi lembaga-lembaga pers untuk memperkuat sistem perlindungan bagi jurnalis di tengah meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan.
PWI menilai, putusan MK nanti tidak hanya akan mempertegas konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan perlindungan yang lebih konkret dan berkesinambungan.
“Kami berharap negara tidak sekadar hadir di atas kertas, tetapi melalui mekanisme nyata yang bisa dirasakan langsung oleh para jurnalis di lapangan,” ujar Akhmad Munir menutup keterangannya. ***