hukum

Sidang Uji Materiil UU Pers, PWI Usul Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dan jajaran pada sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29 Oktober 2025. (f: humas PWI)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bermasalah dari sisi norma hukum.

Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih lemah dan belum mampu menjamin perlindungan yang efektif bagi wartawan yang menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

Pandangan itu disampaikan PWI Pusat dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 29 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut menghadirkan keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, dan PWI Pusat sebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Pemohon mempersoalkan frasa “mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi wartawan.

Negara Harus Hadir Nyata

Dalam keterangannya, PWI Pusat yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu menyampaikan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir.

PWI menyatakan sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, tetapi menyoroti lemahnya penerapan prinsip perlindungan hukum di lapangan.

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” ujar Akhmad Munir.

Sebagai bentuk penguatan implementasi, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan.

Protokol ini diharapkan menjadi pedoman bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Menurut Akhmad Munir, protokol tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran penanganan kasus, terutama di tingkat daerah.

“Dengan adanya protokol nasional, koordinasi antar-lembaga bisa lebih cepat, dan posisi wartawan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB