hukum

Michael Steven dan Evelina Pietruschka Diburu Interpol, Ribuan Nasabah Jadi Korban

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:14 WIB
Pemilik WanaArtha Life, Evelina F. Pietruschka, dan Michael Steven, pemilik Kresna Life. (f: istimewa)

JAKARTA — Dua tokoh besar di industri keuangan nasional, Michael Steven dan Evelina F. Pietruschka, resmi masuk dalam daftar buronan Interpol.

Keduanya diburu aparat penegak hukum karena diduga terlibat dalam kasus investasi dan asuransi yang menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah dan merugikan ribuan nasabah di Indonesia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan nama Michael Steven baru dimasukkan dalam daftar red notice pada 19 September 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua nama yang masuk daftar tersebut akan ditampilkan di situs resmi Interpol.

“Tidak semua red notice itu ditampilkan di website. Ada yang hanya bisa diakses oleh aparat penegak hukum dan petugas imigrasi di pintu perlintasan,” ujar Untung, bulan lalu.

Untung enggan mengungkap lokasi keberadaan Michael maupun Evelina.

Namun, ia membenarkan bahwa anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, sempat ditangkap di California, Amerika Serikat, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

“Tempo hari, Reza putranya sudah tertangkap di California. Tapi karena ada bail, mereka bisa menyewa pengacara dan berupaya menggugurkan red notice dengan alasan kasusnya perdata, bukan pidana,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Interpol Indonesia disebut telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum Amerika Serikat, seperti Department of Homeland Security, Immigration and Customs Enforcement (ICE), dan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Profil dan Jejak Kasus

Kasus yang melibatkan kedua tokoh ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana investasi dan gagal bayar polis asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mencabut izin usaha beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya, termasuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan WanaArtha Life, karena gagal memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Menurut catatan OJK, Kresna Life menunggak pembayaran klaim hingga Rp6,4 triliun kepada sekitar 8.900 pemegang polis.

Sementara, WanaArtha Life menghadapi gugatan serupa dari ribuan nasabah yang kehilangan dana investasi.

Karier Panjang di Dunia Keuangan

Halaman:

Tags

Terkini