Keduanya dituding bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana earmark yang mencapai Rp404 miliar dari APBD Riau tahun 2023.
Dana itu sejatinya bersifat khusus (earmarked funds) — diperuntukkan bagi program prioritas seperti pembangunan jalan usaha tani, bantuan langsung tunai desa, ketahanan pangan, penurunan stunting, pembayaran gaji PPPK, serta program pendidikan dan kesehatan.
Namun, hasil penelusuran PETIR menunjukkan adanya selisih mencolok.
Berdasarkan catatan mereka, saldo dana earmark di kas daerah seharusnya mencapai Rp438 miliar, tetapi saat diperiksa per 31 Desember 2023 hanya tersisa Rp33,7 miliar.
“Selisih Rp404 miliar ini jelas-jelas tidak sesuai peruntukan. Ada dugaan kuat penyimpangan anggaran,” kata Jackson.
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Kasus earmark Riau ini kini menjadi batu ujian bagi Kejati Riau dalam menjaga integritas dan transparansi.
Apalagi, Kejaksaan telah menetapkan sejumlah pedoman pelayanan publik yang mewajibkan setiap laporan masyarakat mendapatkan status tindak lanjut yang jelas.
Penundaan atau ketertutupan informasi, sekecil apa pun, dapat menimbulkan persepsi maladministrasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam konteks hukum administrasi negara, Kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kepastian kepada pelapor, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelayanan Publik dan Prinsip Akuntabilitas Administratif.
Bila laporan telah diproses di tahap pulbaket, publik berhak mengetahui statusnya secara resmi — apakah akan naik ke penyidikan, atau dihentikan dengan alasan hukum yang sah.
PETIR memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami ingin kejelasan, bukan sekadar laporan menguap. Dana ratusan miliar yang seharusnya untuk rakyat jangan sampai lenyap begitu saja,” tegas Jackson.
Kasus ini bukan hanya soal dana yang raib, tetapi juga soal hak publik atas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. ***