hukum

Satgas PKH Kuasai 3,3 Juta Ha Hutan Ilegal, 1,5 Juta Ha Sudah Diserahkan ke Agrinas

Jumat, 12 September 2025 | 23:55 WIB
Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (f: antara)

Namun, ia menegaskan, pembayaran denda tidak mengubah status lahan.

“Tidak ada pengembalian lahan kepada pelaku. Lahan tetap diambil alih negara, sementara keuntungan yang diperoleh wajib dikembalikan melalui mekanisme denda administratif,” kata dia. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB