PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Program bantuan sembako bagi masyarakat miskin semestinya menjadi berkah di bulan suci.
Namun di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, kegiatan sosial itu justru berubah menjadi lahan bancakan dana publik.
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Paket Premium Ramadhan 2024 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat kini menyeret satu pejabat ke tahanan, dan menimbulkan pertanyaan: siapa dalang sesungguhnya di balik proyek tersebut?
Kejaksaan Negeri Inhil resmi menetapkan Wakil Ketua IV Baznas Inhil, Arsalim, sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025, dan langsung ditahan.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat sekaligus penyedia kegiatan bantuan sembako senilai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kerugian negara mencapai Rp675 juta lebih," ujar Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, dalam konferensi pers di Tembilahan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Namun penetapan satu tersangka ini belum menjawab satu pertanyaan besar yang kini menggantung di ruang publik: benarkah Arsalim bermain sendiri?
Penelusuran Riau Satu menemukan bahwa kegiatan pembagian sembako Ramadhan tidak semata-mata digagas oleh Baznas.
Beberapa dokumen internal menunjukkan bahwa pengadaan dilakukan melalui proses yang tidak sepenuhnya independen.
Nama Herman, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Bupati Inhil, tercatat dalam dokumen perintah pelaksanaan kegiatan dan pengesahan anggaran.
Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Inhil, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa proyek tersebut "sudah diatur dari atas."
Bahkan, pemilihan penyedia sembako disebut-sebut telah diarahkan sejak awal.
“Baznas hanya jadi pelaksana di atas kertas,” kata sumber itu.
“Semua keputusan ada di tangan Herman dan orang-orangnya.”