hukum

Tiga Kali Mangkir, Kejati Riau Didesak Jemput Paksa Rahman, Eks Dirut PT SPRH

Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Rahman, eks Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). (f: istimewa)

Ia khawatir, sikap lembek justru menjadi celah bagi upaya mengaburkan perkara.

Menurut Alhendri, mangkir berulang bukan hanya bentuk perlawanan pasif terhadap hukum, tapi juga bisa merusak wibawa institusi kejaksaan.

“Publik jadi bertanya-tanya, ada apa dengan penyidikan ini? Siapa yang sedang dilindungi?” katanya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Kejati Riau menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dugaan korupsi mengemuka dari pengelolaan dana PI yang tidak sesuai aturan, bahkan tidak jelas penggunaannya.

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.

Mereka juga menggeledah sejumlah lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir, mulai dari kantor perusahaan hingga rumah pribadi mantan direksi.

Dari sana, penyidik menyita dokumen-dokumen yang disebut “penting” dan “berkaitan langsung” dengan penyimpangan dana PI.

Namun, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Rahman disebut-sebut sebagai salah satu tokoh sentral yang mengetahui aliran dana tersebut.

Kini, proses hukum seolah berjalan di atas batu es yang rapuh.

Keberanian penegak hukum diuji, di tengah tekanan publik yang kian mendesak agar kasus ini tidak lenyap dalam kabut politik lokal dan kepentingan pejabat daerah. ***

Halaman:

Tags

Terkini