Ia mengungkapkan, hingga tahun anggaran 2024, Pemprov Riau masih menanggung utang belanja sebesar Rp1,76 triliun dan kekurangan dana Penyesuaian Fiskal Khusus (PFK) senilai Rp40,8 miliar.
Selain itu, penggunaan kas daerah untuk menutupi kekurangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Indikasi adanya mufakat jahat antara TAPD dengan beberapa pimpinan Banggar DPRD Riau pada saat pembahasan dan penatapan APBD Perubahan TA 2024 tak luput dari fakta-fakta yang disajikan oleh Bobson ke KPK lengkap dengan dokumen pendukungnya.
Temuan BPK
Seluruh laporan Bobson merujuk pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan 26 Mei 2025.
BPK menyoroti adanya kelemahan mendasar dalam sistem penganggaran dan realisasi APBD Riau. Bobson menegaskan bahwa berdasarkan audit BPK, terdapat potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp1,8 triliun.
Selain itu, ia juga menyinggung ketekoran kas di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,3 miliar dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dinilai bermasalah dengan indikasi kerugian Rp16,9 miliar.
Bobson berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam.
Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut telah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Laporan ini disertai dokumen pendukung seperti salinan audit BPK, rincian anggaran, hingga Nota Kesepakatan antara TAPD dan Banggar DPRD Riau. Kami percaya KPK pasti mengungkap kebenaran dan mengusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. ***