KPK Pulbaket Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Riau 2024, Bobson Serahkan Data Baru

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Jumat, 11 Juli 2025 | 17:56 WIB
Bobson Samsir Simbolon usai menyerahkan data dan dokumen tambahan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2024.
Bobson Samsir Simbolon usai menyerahkan data dan dokumen tambahan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2024.

JAKARTA, RIAUSATU.COMAdvokat Bobson Samsir Simbolon, SH, kembali melangkah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi dokumen dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Tambahan dokumen tersebut diserahkan Bobson melalui Surat Law Firm Bellator Nomor: 405/LFB/M/VII/2025 yang telah diterima KPK pada 10 Juli 2025.

“Ini sebagai pemenuhan permintaan KPK agar laporan yang saya sampaikan diperkuat dengan uraian fakta dan dokumen pendukung,” ujar Bobson kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat KPK tertanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.

Dalam surat itu, KPK mengapresiasi peran serta Bobson dalam pemberantasan korupsi dan meminta pelapor untuk melengkapi data terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Riau Tahun 2024.

Dalam laporan yang disampaikannya, Bobson memaparkan adanya dugaan kejanggalan dalam pembahasan dan pengesahan APBD Riau Tahun 2024.

Ia menyebutkan bahwa nilai APBD yang disepakati dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau sebesar Rp9,18 triliun.

Namun, dalam dokumen pengesahan, APBD tersebut membengkak menjadi Rp11,02 triliun.

“Anggota Banggar sudah mempertanyakan perubahan ini kepada pimpinan, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Bahkan dalam proses pengesahan, banyak anggota Banggar tidak dilibatkan,” kata Bobson.

Ia menambahkan, dalam Nota Kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2024, dokumen hanya ditandatangani oleh Ketua TAPD Provinsi Riau, SF Hariyanto, bersama dua pimpinan Banggar DPRD.

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penyusunan dan pengesahan anggaran.

Bobson juga menyoroti persoalan dalam penyusunan target pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, menurutnya, dalam rapat pembahasan menyampaikan bahwa pendapatan hanya sebesar Rp8,91 triliun dan tidak dapat dinaikkan.

Namun saat pengesahan, angka tersebut melonjak menjadi Rp10,06 triliun.

“Kenaikan angka pendapatan ini tidak berdasarkan hitungan riil. Ini yang menyebabkan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran, bahkan berdampak pada tumpukan utang daerah,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X