hukum

'Loyalitas' Berbungkus Uang: Saat Kepala Bapenda Mengalirkan Dana ke Pj Wali Kota

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:02 WIB
Sebanyak lima orang saksi dihadirkan JPU dari KPK dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Selasa (24/6/2025). (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Sidang kasus korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menghadirkan momen ganjil nan ganjal.

Alek Kurniawan, bekas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, dengan gamblang mengaku telah menyetorkan uang Rp80 juta kepada eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Uang itu, kata Alek, dikirim dua kali melalui tangan ajudan pribadi Risnandar: Nugroho Dwi Triputranto alias Untung.

“Saya beri Rp40 juta, dua kali. Melalui ajudan Pak Wali,” kata Alek saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, 24 Juni 2025.

Uang tersebut, menurut Alek, bukanlah hasil tekanan, bukan pula permintaan.

Ia menyebutnya "pemberian ikhlas"—alasan klasik yang belakangan menjadi pola di ruang sidang perkara rasuah.

“Tidak ada permintaan, Yang Mulia. Tidak ada tekanan. Saya memberi karena saya tahu pimpinan punya banyak kebutuhan,” ujarnya.

Namun majelis hakim tak lantas menelan mentah pengakuan itu.

Hakim anggota Jonson Parancis menyentil motif keikhlasan sang saksi dengan nada satir.

“Kalau begitu, kenapa tidak kau kasih saja asetmu sekalian?”

Alek berdalih bahwa ia menerima insentif pajak sebesar Rp130-140 juta tiap tiga bulan.

Dari sanalah uang Rp80 juta itu berasal.

Saat ditanya bagaimana ia menyampaikan niat memberi uang ke Risnandar, Alek menjawab diplomatis.

“Saya bilang, ‘Pak Wali, saya dapat rezeki, tapi saya tidak bawa barangnya. Nanti saya titip ke ajudan.’'

Majelis hakim terus menggali motif di balik pemberian uang tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini