Satgas PKH sebelumnya juga telah memasang plang di sejumlah kawasan konservasi lain yang mengalami perambahan parah, seperti Taman Nasional Tesso Nilo (81 ribu hektare), Suaka Margasatwa Balai Raja (15.343 hektare), dan SM PLG Sebanga (5.732 hektare).
Namun di semua lokasi itu, hasilnya serupa: plang berdiri, tapi aktor perusak tetap bebas.
Tidak ada penertiban lanjutan. Tidak ada pembongkaran bangunan ilegal. Tidak ada penyitaan hasil kebun sawit.
Negara seperti berhenti pada tindakan administratif yang tak menyentuh akar persoalan.
Jejak Korporasi dan Pembiaran Bertahun-tahun
Penelusuran Riau Satu menemukan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar Tahura SSH memiliki keterkaitan dengan elite lokal.
Beberapa diduga memakai koperasi atau kelompok masyarakat sebagai tameng legalitas. Tidak satu pun dari mereka yang tersentuh penegakan hukum.
“Lahan ini sudah puluhan tahun dikuasai,” kata seorang warga di sekitar lokasi yang meminta namanya dirahasiakan.
“Awalnya dikerjakan kelompok tani, sekarang sawitnya dijual ke pabrik milik perusahaan besar.”
Informasi ini diperkuat dengan keberadaan bangunan permanen dan jalan angkut TBS (tandan buah segar) di tengah kawasan konservasi.
Bukti-bukti itu menunjukkan penguasaan berlangsung sistematis dan dalam jangka panjang.
Tahura Tinggal Nama
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.765/Menhut-II/2012, Tahura SSH merupakan bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang membawahi total 146.734 hektare kawasan hutan produksi terbatas dan konservasi.
Namun status kelembagaan tak cukup membendung kekuatan ekonomi yang terus merangsek ke kawasan hutan.
Kini, fungsi pelestarian dan edukasi yang pernah dibayangkan pemerintah saat menetapkan kawasan ini nyaris tak tersisa.