Saat warga Dusun Toro Jaya, Kabupaten Pelalawan, di Taman Nasional Tesso Nilo ditindak, koperasi bermodal besar di Kabupaten Kuantan Singingi tetap leluasa membuka hutan. Ada apa dengan Satgas PKH?
TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM – Sudah hampir enam bulan sejak Yayasan Riau Madani mengirim laporan resmi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan perambahan hutan oleh Koperasi Soko Jati di Kuantan Singingi.
Namun, lahan ribuan hektare itu tetap saja utuh. Tak satu pun alat berat yang disegel, tak ada penyegelan areal, apalagi penyitaan.
Padahal, dokumen yang dikirim LSM lingkungan itu lengkap: peta kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo, titik koordinat lahan yang dikuasai KUD Soko Jati, hingga dokumentasi aktivitas perkebunan kelapa sawit di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.
"Kami bandingkan langsung dengan kasus Duta Palma. Unsur pelanggarannya sangat mirip," kata Direktur Yayasan Riau Madani, kepada media, awal Mei lalu. "Tapi yang ini seperti dilindungi."
Kejaksaan Agung sebenarnya sudah merespons. Lewat surat nomor R-1053/F.2/Fd.1/03/2024, Kejagung melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau. Surat itu bertanggal 21 Maret 2025.
Namun, dua bulan berlalu, tak ada tanda-tanda penindakan.
Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru tengah gencar menyisir lahan masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan.
Bahkan, lokasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.700 hektare itu sudah disita Satgas PKH –di mana lebih dari 65.000 hektare diketahui telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
BERITA TERKAIT:
Topeng Korporasi
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa Koperasi Soko Jati bukan sekadar koperasi biasa.