PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (10/6/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Kedatangan Sjafrie dan rombongan Satgas PKH ke TNTN menandai dimulainya operasi penertiban terhadap alih fungsi kawasan hutan konservasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam surat resmi Satgas PKH tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani Kepala Sekretariat Satgas, Andi Herman, disebutkan bahwa rombongan akan mendarat di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, sekitar pukul 08.30 WIB, lalu melanjutkan perjalanan ke Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, menggunakan helikopter.
Di lokasi itu, Satgas dijadwalkan memasang plang larangan, menanam pohon, dan menggelar konferensi pers sebelum kembali ke Jakarta siang harinya.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan, sejumlah sumber menyebut Sjafrie akan hadir langsung.
Warga setempat juga membenarkan adanya aktivitas persiapan.
"Sejak beberapa hari lalu, prajurit TNI sudah terlihat di sekitar hutan. Spanduk larangan juga sudah dipasang," kata Andi, warga Dusun Toro Jaya.
Satgas PKH merupakan satuan lintas lembaga yang dipimpin langsung oleh Sjafrie dan melibatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Satgas Pelaksana adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Febrie menegaskan bahwa TNTN menjadi prioritas operasi karena tingkat kerusakannya yang ekstrem.
Dari luas total sekitar 81.700 hektare, lebih dari 65.000 hektare diketahui telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Sebagian besar kebun ini diduga dikuasai oleh pemodal besar dan korporasi, meninggalkan hanya sekitar 13.700 hektare hutan utuh.
Sejumlah gugatan hukum pernah diajukan terkait keberadaan perkebunan ilegal dalam TNTN.
Salah satunya adalah gugatan Yayasan Riau Madani dua tahun lalu yang menyoroti kebun sawit seluas 1.200 hektare yang diduga terafiliasi dengan PT Inti Indosawit Subur.