“Kami menemukan indikasi bahwa lahan gambut dan rawa ditimbun untuk dijadikan kebun tebu, padahal hal itu melanggar ketentuan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Akar Lampung turut mempertanyakan validitas izin penggunaan air tanah dan potensi penyimpangan dalam pelaporan pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produksi, serta konsumsi listrik oleh perusahaan.
“SGC bukan hanya produsen gula, tetapi juga etanol. Harus diaudit secara menyeluruh, berapa yang dibayar ke negara, apakah sesuai dengan volume produksi dan konsumsi energi serta air tanah yang digunakan,” ucap Indra.
Ia berharap Kejaksaan Agung bertindak tegas dan transparan, sebagaimana dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar lainnya.
“Kalau memang sudah ada pemanggilan, seharusnya informasi itu disampaikan terbuka ke publik. Apalagi ada pernyataan berbeda antara Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Purwanti Lee. Ini perlu diklarifikasi,” pungkas Indra. ***