hukum

Kolam Maut dan Limbah yang Dibiarkan: PETIR Laporkan PHR ke Polda Riau

Senin, 19 Mei 2025 | 12:56 WIB
Gedung Kepolisian Daerah Riau. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian keselamatan kerja (K3) oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin, 19 Mei 2025.

Laporan bernomor 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PETIR, Jack Sihombing, dan Sekretaris Umum Andhi Harianto. 

Langkah hukum tersebut diambil menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa dua balita di kolam limbah milik PHR di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, pada 22 April 2025.

Kedua korban, Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2), ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas aktivitas rig pengeboran.

Berdasarkan keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, keduanya diduga terpeleset saat bermain di sekitar lokasi tanpa pengawasan.

Namun, menurut PETIR, insiden ini bukanlah semata kecelakaan biasa, melainkan hasil dari kelalaian struktural dan pembiaran oleh pihak perusahaan.

Surat laporan Ormas PETIR kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan perihal Dugaan Kelalaian PT Pertamina Hulu Rokan.

Temuan dan Dugaan PETIR

Dalam keterangan resminya, PETIR menyatakan telah melakukan investigasi langsung ke lapangan di lokasi kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Jalan Lokasi Petani 55, Rantau Kopar, Rokan Hilir.

"Kami menyimpulkan terjadi pembiaran pencemaran limbah di sekitar areal kerja PT Pertamina Hulu Rokan. Berdasarkan foto, video, dan keterangan pemilik kebun, kami mendapati adanya kelalaian dalam penanganan limbah yang telah merugikan masyarakat," ujar Jack Sihombing.

PETIR juga mengungkap telah mengirim surat klarifikasi temuan limbah kepada pimpinan PHR melalui Department of Corporate Secretary (Dept Corsec), namun tidak mendapat respons yang memadai.

Mereka menilai, minimnya pengawasan dan penerapan K3 menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa.

“Minimnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi menunjukkan adanya kelalaian dan pembiaran yang sistemik, sehingga memperbesar peluang terjadinya tragedi seperti tewasnya dua balita di kolam limbah,” tegas Jack.

Surat Ormas PETIR kepada Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut perihal Dugaan Pencemaran Limbah dan Kelalaian K3 di Pertamina Hulu Rokan.

Halaman:

Tags

Terkini