Anehnya, Sugar Group kembali menggugat dengan substansi serupa dan justru menang dalam putusan kasasi dan PK berikutnya.
Koalisi mencurigai kemenangan aneh ini terjadi akibat praktik suap yang sistematis.
Syamsul Ma’arif bahkan tetap mengadili perkara meski semestinya mundur karena pernah menangani kasus yang sama.
Ia disebut hanya butuh 29 hari untuk memutus perkara dengan ribuan halaman dokumen, yang secara prosedur membutuhkan waktu hingga empat bulan.
Koalisi meminta KPK mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 10A UU KPK, mengingat adanya potensi konflik kepentingan.
“Sudah saatnya KPK turun tangan dan membongkar skandal ini hingga ke akar,” tegas Petrus Selestinus, Koordinator TPDI.
Dalam penggeledahan rumah Zarof Ricar, penyidik juga menemukan catatan mencurigakan seperti “Titipan Lisa”, “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”, dan kode perkara Ronald Tannur.
Dugaan suap untuk mengatur putusan pengadilan demi menghindari utang Rp7 triliun menjadi tamparan keras bagi wajah hukum di Indonesia.
Kini, publik menunggu langkah tegas dan transparan dari KPK dalam menindak para aktor di balik permainan kotor ini. ***