JAKARTA, RIAUSATU.COM – Dugaan praktik suap besar-besaran di Mahkamah Agung kembali mencuat.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi secara resmi melaporkan Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee—pemilik Sugar Group Companies—ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 14 Mei 2025.
Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee dituding terlibat dalam dugaan suap untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation, dengan nilai transaksi mencapai Rp200 miliar.
Laporan ini disampaikan oleh gabungan organisasi sipil seperti KSST, IPW, TPDI, dan Peradi Pergerakan.
Koalisi mendesak KPK menelusuri aliran dana suap yang diduga melibatkan pejabat tinggi lembaga peradilan, termasuk Hakim Agung Soltoni Mohdally.
Nama lain yang ikut disebut adalah Ketua MA Sunarto dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif.
Dalam persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Zarof Ricar—mantan pejabat Mahkamah Agung—mengakui menerima uang Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group melalui Purwanti Lee.
Fakta ini diperkuat barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, yang dalam surat dakwaan JPU disebut sebagai suap, bukan gratifikasi.
“Ada meeting of minds antara Zarof dan Sugar Group sebagai pemberi suap. Ini bukan gratifikasi,” ujar Ronald Lobloby, koordinator pelapor.
Ronald juga menuding Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyalahgunakan kewenangan karena mendakwa Zarof dengan pasal gratifikasi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mengaburkan jejak pemberi suap.
“Dengan pasal gratifikasi, pihak pemberi bisa lepas. Ini justru menutupi kejahatan yang lebih besar,” ujar Sugeng Teguh Santoso dari IPW.
Latar belakang kasus bermula dari akuisisi Sugar Group oleh Gunawan Yusuf lewat PT Garuda Panca Arta (GPA) pada 2001.
Saat itu, Gunawan membeli empat anak usaha Sugar Group, termasuk PT SIL dan PT ILP, yang memiliki utang Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation.
Alih-alih membayar, Gunawan menuding utang itu hasil rekayasa dan menggugat balik. Namun, Mahkamah Agung menolak dalam putusan kasasi tahun 2010.