Delapan ahli warisnya—Ir Nilhasmidi, Haswanudin, Siti Chairatun Nisa, Muhammad Nawawi, Ir Hj Juliwati, Tasnim Ahsanu Amala, Ihsan Nur Azizi, dan Erna Syahrial—berupaya mempertahankan hak mereka.
Mereka bahkan mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, pada 5 Mei 2025.
Menurut Said, permintaan itu sah secara hukum. "Kita hanya minta negara menahan diri, karena prosesnya belum selesai. Tapi kalau rakyat kecil sudah diintimidasi duluan, ini bukan negara hukum lagi," katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kodam I/Bukit Barisan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut. ***