Perusahaan terafiliasi konglomerat kehutanan mengklaim lahan ribuan hektare di Kampar atas nama konservasi. Di baliknya, terungkap praktik tumpang tindih lahan, perkebunan sawit ilegal, dan konflik dengan proyek strategis nasional.
BANGKINANG, RIAUSATU.COM – Sebuah papan penyegelan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdiri mencolok di tengah hamparan lahan sawit seluas 13.491 hektare di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia,” papan itu menjadi penanda babak baru dari konflik lama: perebutan kendali atas kawasan hutan antara negara, perusahaan swasta raksasa, dan masyarakat lokal.
Lahan tersebut selama ini diklaim sebagai bagian dari konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik (PSPI), perusahaan afiliasi grup bisnis besar yang menjadi pemasok utama kayu bagi produsen bubur dan kertas berskala global di Riau.
Namun, klaim itu tak pernah benar-benar berwujud pengelolaan aktif. Sebaliknya, kawasan itu telah lama dibiarkan, menjadi semacam "grey area" yang rawan konflik dan penyerobotan.
“Sudah lebih dari satu dekade lahan itu tidak dikelola sebagaimana mestinya oleh PSPI. Mereka hanya menancapkan klaim, sesekali memakai jargon konservasi, tapi tak ada aktivitas berarti,” kata seorang pejabat kehutanan di Riau yang enggan disebut namanya.
Berlindung di Balik Konservasi
PSPI bukan pemain baru. Sejak awal 2000-an, perusahaan ini menguasai ratusan ribu hektare konsesi hutan tanaman industri di berbagai wilayah Riau.
Dalam beberapa tahun terakhir, mereka mulai menggunakan pendekatan konservasi dalam narasi publik—menggaet sejumlah lembaga lingkungan dan akademisi untuk mengesankan bahwa mereka tengah melakukan perlindungan ekosistem.
Padahal, lahan yang mereka klaim justru telah berubah menjadi kebun sawit.
Di Kampar, sebagian lahan yang diklaim PSPI ternyata juga tumpang tindih dengan wilayah kerja perusahaan milik negara yang ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk ketahanan pangan dan energi.
Sayangnya, perusahaan negara itu hanya bisa mengelola sekitar sepertiga dari luas arealnya karena gangguan pihak luar.
Modusnya: menyebar narasi konservasi, menggandeng LSM, dan mendesak negara agar mundur.
“Konservasi semu. Mereka tanam sawit, bukan hutan. Tapi mengklaim sebagai penjaga alam,” kata Wahyu Awaludin, pemerhati hukum di Riau.
Ketimpangan Tanah dan Kekuasaan