hukum

Eksekusi Lahan Warisan Nyak Hasan Dipertanyakan, PA Medan Diduga Langgar Hukum

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:08 WIB
Eksekusi Lahan Warisan Nyak Hasan Dipertanyakan, PA Medan Diduga Langgar Hukum. (f: istimewa)

MEDAN, RIAUSATU.COM – Rencana eksekusi lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5, Medan, oleh Pengadilan Agama (PA) Medan menuai sorotan.

Lahan seluas 1.134 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 atas nama almarhum Nyak Hasan Ahmad itu dijadwalkan akan dilelang pada Rabu, 14 Mei 2025.

Namun, proses tersebut kini dipersoalkan secara hukum dan dinilai janggal.

Kuasa hukum ahli waris Nyak Hasan, Said Azhari SH dari kantor Advokat Said Azhari, S.H. & Rekan, menilai rencana lelang tersebut berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.

Jika PA Medan tetap memaksakan eksekusi melalui lelang, hal itu sangat patut diduga melanggar hukum.

''Sebab, putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA Mdn yang dijadikan dasar hanya memerintahkan pembagian secara natura atau lelang—bukan penunjukan langsung,” kata Said kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Said juga mempersoalkan keterlibatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan yang melelang aset tersebut hanya seharga Rp13,6 miliar.

Menurutnya, harga itu sangat jauh dari nilai pasar riil yang berada di kisaran Rp25 hingga Rp30 miliar.

“Penjualan ini cacat dari sisi harga dan prosedur. Lelang dilakukan tanpa menghadirkan SHM Nomor 17 asli, serta menggunakan dasar putusan yang fiktif,” kata dia.

Ia mengungkapkan kejanggalan lainnya, seperti perbedaan nomor putusan yang tercantum dalam risalah lelang.

“KPKNL mencantumkan nomor perkara 161/Pdt.G/2014/PA Medan—padahal tidak ada putusan dengan nomor itu di Direktori Mahkamah Agung. Yang ada adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama, yakni 161/Pdt.G/2014/PTA Medan,” ujarnya.

Akibat ketidaksesuaian itu, proses lelang dinilai tidak transparan. Peserta lelang hanya satu orang, yakni Januar Hudaya, karena pihak lain gagal menemukan dasar hukum lelang yang sah.

Said juga menyoroti ketidaksesuaian data historis terkait kepemilikan lahan.

Ia menyebut terdapat empat dokumen yang menunjukkan rumah di Jalan Mojopahit itu dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad melalui akta notaris Nomor 53 tanggal 12 Mei 1960—setelah pernikahan ketiganya dengan Puspa Diana.

Namun, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 78/PK/AG/2019, disebutkan rumah tersebut dibeli tahun 1956 setelah pernikahan dengan istri kedua, Hamidah Amin—tanpa didukung akta jual beli.

Halaman:

Tags

Terkini