hukum

Tipikor Bongkar Tambang Nikel Ilegal PT Position di Maba Haltim

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:49 WIB
LSM LPP-Tipikor Maluku Utara saat melakukan aksi unjuk rasa di jalur masuk perusahaan nikel PT Position, Selasa (13/5/2025). (f: istimewa)

Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin.

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 78, yang mengancam hukuman penjara dan denda.

Dia menilai pemerintah perlu menindak tegas korporasi yang bermain-main dengan batas izin dan merambah hutan.

"PPKH itu bukan formalitas. Ia mekanisme perlindungan lingkungan, apalagi di kawasan rawan seperti Halmahera," katanya.

Ia menyarankan pemerintah menindaklanjuti dengan investigasi lapangan dan membuka data perizinan perusahaan secara transparan.

“Jangan sampai hutan produksi berubah jadi wilayah bebas eksploitasi,” ujar Ilyas.

Terpisah, Kapolres Halmahera Timur, , membenarkan adanya aksi pemblokiran jalan tambang oleh sejumlah pemuda.

Meski aksi itu tidak melalui pemberitahuan resmi, kepolisian tetap mengawal agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Situasi kemarin berlangsung kondusif,” ujarnya.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan apakah akan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan oleh LPP-Tipikor.

Media berusaha menghubungi pihak manajemen PT Position untuk meminta tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

PT Position bukan satu-satunya perusahaan tambang di Halmahera Timur yang pernah disorot.

Dalam lima tahun terakhir, berbagai laporan mencatat adanya kecenderungan ekspansi perusahaan tambang nikel ke luar batas konsesi mereka, menyusul meningkatnya permintaan global terhadap logam tersebut untuk bahan baku baterai kendaraan listrik.

Bagi warga di sekitar tambang, pertambangan tanpa kendali bukan hanya soal pencemaran air atau udara. Tapi juga soal kehilangan ruang hidup. ***

Halaman:

Tags

Terkini