Uang itu ditujukan, kata Zarof, untuk memengaruhi putusan majelis hakim agung agar memenangkan SGC dan membatalkan kewajiban ganti rugi sebesar Rp7 triliun.
Ronald Loblobly dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut kejadian ini sebagai bentuk grand corruption yang melibatkan korporasi, pejabat pengadilan, dan perantara di luar sistem peradilan.
“Ada meeting of minds antara pemberi dan penerima suap. Tujuannya jelas: memanipulasi hukum demi menyelamatkan kepentingan bisnis,” kata Ronald, dilansir Ini Lampung, Ahad (11/5/2025).
Temuan Mengejutkan: Uang dan Emas
Saat digeledah awal tahun ini, rumah Zarof bak gudang emas.
Penyidik Kejagung menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan.
Kejagung mencurigai, dana itu bukan hanya berasal dari satu kasus suap.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik tengah memilah-milah asal dana.
“Fokus kita bukan hanya pada jumlah, tetapi pola dan jaringan aliran dananya. Dari siapa, untuk apa, dan siapa saja yang terlibat. Yang Rp50 miliar dari SGC itu salah satunya,” ujar Harli saat ditemui di Kejagung.
Ia menambahkan, penyidik kini juga mengantongi rekaman transaksi, komunikasi digital, dan jejak transfer yang mengarah ke beberapa pihak di luar MA, termasuk kalangan swasta dan perantara hukum.
Koneksi Bisnis dan Politik
SGC bukan pemain baru dalam urusan kekuasaan.
Perusahaan ini sudah lama dikabarkan memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat daerah, jenderal purnawirawan, dan bahkan beberapa tokoh partai besar.
Di Lampung, pengaruh SGC sangat terasa: mulai dari kebijakan agraria, proyek infrastruktur, hingga pengamanan bisnis.
Seorang mantan pejabat BPN yang kini berdomisili di Jakarta mengaku sempat ditekan untuk mempercepat pelepasan lahan untuk anak usaha SGC.