hukum

Sidang Kebun Sawit Bistamam Ditunda, Surya: Bisa Dipidana!

Kamis, 24 April 2025 | 07:31 WIB
Surya Darma Hasibuan, pemerhati kehutanan. (f: istimewa)

“Lahan itu adalah hutan negara. Tidak boleh diperjualbelikan. Perjanjian jual belinya batal demi hukum,” katanya, di Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).

Ia bahkan menyebutkan bahwa perbuatan tergugat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Surya juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam perkara ini.

“Kalau benar itu hutan negara, ke mana kayu-kayu yang ditebang itu dijual? Siapa pembelinya? Ini bukan cuma urusan perdata. Harusnya ada pidana juga.”

Sementara itu, sidang berikutnya dijadwalkan ulang, Rabu (30/4/2025). Majelis hakim disebut-sebut masih memverifikasi dokumen replik penggugat.

Di lapangan, lahan yang disengketakan tetap berproduksi.

Truk pengangkut tandan sawit masih keluar-masuk dari kebun yang dituding berdiri di atas hutan negara itu.

Seolah-olah hukum tak pernah singgah di Rantau Bais. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB