CERI, ujar Yusri, mendesak Kejaksaan Agung agar tidak hanya menjerat MSY secara pribadi, tetapi juga menggunakan pasal tindak pidana korporasi untuk menyeret Wilmar Group.
“Kalau suapn ya cuma sejuta dua juta, mungkin bisa dibilang inisiatif pribadi. Tapi ini sudah sampai Rp60 miliar. Apa mungkin tanpa restu perusahaan?” pungkas Yusri. ***