hukum

Inkrah, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back HCB dan SI

Senin, 14 April 2025 | 23:18 WIB
Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah (SI), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah selesai," kata , SH, LLM, Senin, 14 April 2025.

Todung menjelaskan bahwa status inkracht berlaku setelah Sayid tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengeluarkan putusan perkara nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst melalui sidang e-court pada 18 Maret 2025.

Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti SH MH menyatakan gugatan Sayid tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Kukuhkan Kewenangan DK PWI
Putusan ini sekaligus mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi.

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menilai keputusan majelis hakim mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme etik dalam organisasi profesi.

"Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui secara hukum dan harus dihormati," kata Fransiskus.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri atas 15 pengacara yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM. Mereka berasal dari dua firma hukum ternama: Lubis, Santosa & Partners, serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Eksepsi Kompetensi Absolut
Dalam nota pembelaannya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyampaikan bahwa perkara tersebut adalah persoalan internal organisasi kemasyarakatan, sehingga tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri.

Mereka merujuk pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak ormas untuk melakukan pengawasan internal.

Putusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menjatuhkan sanksi kepada Sayid Iskandarsyah, menurut tim kuasa hukum, adalah bagian dari penegakan kode etik organisasi.

Sanksi tersebut mencakup kewajiban Sayid dan tiga pihak lainnya untuk mengembalikan dana senilai Rp1.771.200.000 ke kas PWI.

Tiga pihak lainnya itu adalah Hendry Ch Bangun (HCB, mantan Ketua Umum PWI Pusat), M Ihsan (mantan wakil bendahara umum PWI Pusat), dan Syarif Hidayatullah (mantan Direktur UMKM PWI Pusat).

Tim advokat juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena itu, mereka memohon agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Halaman:

Tags

Terkini