hukum

Buka 892 Hektare Sawit di Kawasan Hutan, Wasinus Gugat Bistamam!

Sabtu, 12 April 2025 | 17:11 WIB
Hamparan kebun sawit diduga milik Bistamam, yang berada di kawasan hutan Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. (f: yayasan wasinus)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat seorang pengusaha kelapa sawit, Bistamam, atas dugaan perusakan kawasan hutan yang terletak di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 2 Januari 2025, dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) turut terlibat sebagai pihak turut tergugat.

Kasus ini berawal dari penguasaan lahan seluas 892 hektare oleh Bistamam, yang sejak 2011 mulai mengalihkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, pihak tergugat juga membangun fasilitas-fasilitas pendukung lain seperti jalan, perumahan, dan parit batas yang dinilai tidak sah menurut regulasi kehutanan yang berlaku.

Menurut penggugat, kawasan yang dikuasai Bistamam merupakan bagian dari kawasan hutan yang statusnya tetap sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Dalam gugatan tersebut, Wasinus menuntut agar seluruh kegiatan di lahan tersebut dihentikan hingga ada keputusan hukum yang mengikat, serta meminta pemulihan lingkungan dengan melakukan reboisasi tanaman kehutanan.

“Ini bukan sekadar soal kerusakan lingkungan, tapi juga ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem hutan yang penting bagi masyarakat sekitar. Kami mengajukan gugatan ini untuk memastikan negara bertindak tegas terhadap perusakan yang terus berlangsung tanpa adanya sanksi yang berarti,” ujar Rahman Piliang, Ketua Yayasan Wasinus, dalam wawancara di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Gugatan yang telah memasuki sidang kedua ini meminta agar pengadilan menyatakan bahwa kawasan yang dikuasai oleh Bistamam tetap berstatus hutan dan mewajibkan pihak tergugat untuk melakukan pemulihan kawasan dengan menanam kembali pohon-pohon kehutanan asli.

Dalam tuntutannya, penggugat juga meminta untuk menghukum Bistamam membayar biaya reboisasi yang diperkirakan mencapai Rp89,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut.

Sidang pertama yang berlangsung beberapa waktu lalu mengagendakan pembacaan gugatan dari penggugat. Sidang kedua yang dijadwalkan minggu depan akan menjadi ajang bagi pihak tergugat untuk memberikan jawabannya.

Hingga kini, Bistamam yang sekarang menjabat Bupati Rokan Hilir, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang tengah bergulir di pengadilan.

Penggugat berharap agar proses hukum ini menjadi titik balik dalam upaya perlindungan kawasan hutan yang semakin tergerus oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Wasinus menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak masyarakat dan lingkungan dengan segala cara yang sah menurut hukum.

Halaman:

Tags

Terkini