hukum

Jejak Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin di Hutan Tesso Nilo

Kamis, 10 April 2025 | 17:55 WIB
Data satelit dari Global Forest Watch menunjukkan hutan Tesso Nilo yang tersisa sedikit terus berkurang pada tahun 2024. (f: mongabay.co.id)

TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM – Suatu pagi awal Maret 2025, seorang warga di Kecamatan Logas Tanah Darat menunjuk ke arah bentang kebun sawit yang tak berujung. “Itu katanya punya Pak Wabup,” ujarnya lirih.

Yang ia maksud adalah Mukhlisin, Wakil Bupati Kuantan Singingi, yang kini tengah dikaitkan dengan dugaan penguasaan lahan kelapa sawit seluas 130 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

Lahan itu bukan tanah biasa. Berdasarkan peta kehutanan, lokasi yang ditunjukkan warga berada dalam eks konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Hutani Sola Lestari, yang telah berhenti beroperasi lebih dari satu dekade lalu.

Sejak ditinggal pemegang izinnya, kawasan ini kembali diklaim negara sebagai hutan produksi terbatas. Namun, justru sejak itulah gelombang pembukaan lahan oleh berbagai pihak bermunculan—termasuk, diduga, oleh para elite lokal.

Riausatu menelusuri data, dokumen, dan keterangan berbagai narasumber untuk menelisik benarkah lahan itu milik Wabup Mukhlisin.

Menyusuri Kebun di Tanah Terlarang
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) diperuntukkan untuk melindungi salah satu hamparan hutan dataran rendah terbesar yang tersisa di Provinsi Riau, sekaligus tempat perlindungan satwa liar kritis seperti harimau dan gajah sumatera yang terancam punah.

Perjalanan ke lokasi memakan waktu beberapa jam dari pusat Kota Telukkuantan, melewati jalan tanah yang becek, berbatu, dan nyaris tak dikenali sebagai akses resmi.

Di tengah kawasan, berdiri rapi hamparan kelapa sawit usia tanam di atas lima tahun. Tak ada papan nama pemilik. Tak ada patok resmi. Namun warga sekitar tahu betul siapa yang “menguasai” area tersebut.

“Sebelum ditanam sawit, itu hutan. Sekarang semua berubah,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, kebun yang dikaitkan dengan Wabup berada berdekatan dengan kebun KUD Soko Jati, koperasi yang mengelola lahan seluas lebih dari 3.500 hektare di wilayah yang sama.

“Semua tidak ada dokumen legalnya,” kata mantan Kepala UPT KPH Kuansing, Abriman, dilansir Kuansingkita.

Tak Ada Nama Mukhlisin dalam SK 36
Pemerintah Pusat, melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, memberikan ruang pengampunan bagi lahan yang terlanjur digarap di kawasan hutan.

Mereka yang merasa lahannya terdampak bisa mengajukan permohonan legalisasi dengan syarat administratif—dokumen dan koordinat polygon.

Media siber ini juga menelusuri salinan lampiran SK tersebut. Nama Mukhlisin tidak ditemukan.

Wakil Bupati Kuansing itu juga enggan menjawab konfirmasi. Kuansingkita mengirim pesan dan menelepon langsung ke nomor pribadinya. Tidak ada respons hingga laporan ini rampung ditulis.

Halaman:

Tags

Terkini