Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tidak dibayarkan sejak 2014 sekitar Rp3 miliar.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang belum disetorkan sejak 2014 mencapai Rp25 miliar.
Pajak atas transaksi jual beli saham yang tidak dilaporkan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
Kerugian negara lainnya dari sisi pajak, termasuk PPh Pasal 23, PPN KMS, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
"Belum lagi kerugian akibat perusakan lingkungan dan ekosistem serta provisi sumber daya hutan yang seharusnya dibayarkan," tambah Jackson.
Dengan bukti yang telah dikumpulkan, PETIR berencana melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.
"Kami tengah menyusun laporan resmi dan akan segera menyerahkannya kepada Satgas PKH. Jika tidak ada tindakan, kami siap melakukan aksi unjuk rasa secara masif hingga kebun sawit PT Palm Lestari Makmur disita," tegas Jackson.
PETIR menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. ***