hukum

Hutan Kuansing Dibabat untuk Sawit: Ribuan Hektare Hilang, Aparat Diam?

Minggu, 9 Maret 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi kerusakan hutan dijadikan kebun sawit. (f: internet)

TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM – Ribuan hektare kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau, termasuk hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan konservasi, terus dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Anehnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat.

Para cukong dan korporasi yang merambah kawasan hutan seakan tak tersentuh hukum. Mereka bebas menghancurkan alam tanpa konsekuensi, sementara dampak lingkungan kian mengkhawatirkan. Salah satu contoh nyata adalah Bukit Batabuh, kawasan hutan lindung seluas 82.300 hektare, yang kini nyaris kehilangan seluruh tutupan hutannya.

Bukit Batabuh yang seharusnya menjadi benteng ekologi bagi Sumatera kini berubah menjadi ancaman bencana. Hilangnya hutan di kawasan ini mengakibatkan rusaknya habitat satwa liar, termasuk spesies yang terancam punah. Bahkan, dalam Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (RTRPS) yang diatur melalui Perpres 13 Tahun 2012, kondisi Bukit Batabuh sudah dikategorikan sebagai kawasan yang sangat terdegradasi.

Ironisnya, meskipun PP 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional menegaskan bahwa Bukit Batabuh harus menjadi prioritas penataan ruang karena fungsinya yang vital dalam mengatur tata air dan mencegah banjir, realitas di lapangan justru menunjukkan kehancuran total. Pemerintah seolah tak berdaya menghadapi para perambah.

Siapa Pemainnya?

Dilansir dari kuansingkita.com, berdasarkan data UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuantan Singingi, ditemukan sejumlah perusahaan dan kelompok yang diduga melakukan perambahan hutan secara masif, di antaranya:

Kecamatan Hulu Kuantan: 

Ameroke: Awalnya hanya mengelola 300 hektare, kini meluas hingga lebih dari 3.000 hektare di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, tanpa koordinat polygon maupun dokumen pendukung.

Kelompok Candra: 200 hektare.

Kelompok Anugerah: 300 hektare.

PT SBB: 300 hektare.

Kecamatan Logas Tanah Darat:

KUD Soko Jati: 3.500 hektare di kawasan hutan, tanpa legalitas jelas.

PT TJS: 500 hektare

Halaman:

Tags

Terkini