PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Tiga orang tersangka berikut barang bukti 15,61 kg diamankan, Sabtu 18 Januari 2025.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini di lakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri.
"Ketiga pelaku berinisial BC, TAS dan S. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat," kata Kombes Putu, Jumat 24 Januari 2025.
Mendapatkan informasi itu, lanjut Kombes Putu, Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti di sebuah rumah di Jalan Labersa, Kota Pekanbaru.
"Ketiga pelaku diamankan di Jalan Labersa dengan barang bukti 2 paket kecil dan plastik berisi ganja,” jelasnya.
Setelah di interogasi, ketiga pelaku merupakan jaringan antar provinsi, di mana tersangka TAS yang menjemput ganja ke Penyabungan, Mandina, Sumatera Utara atas arahan pelaku inisial P dan R yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Putu menjelaskan, awalnya tersangka TAS yang menjemput ganja sebanyak 36 kg ini diwilayah Penyabungan, Sumut dan membawanya ke Pekanbaru.
Namun, di Pekanbaru barang haram ini telah dicuri oleh rekannya sendiri yakni tersangka BC dan ME (DPO).
"Ganja ini mereka bagi dua, tersangka BC mendapatkan 15,61 kg dan disimpan di kontrakannya. Sisanya dilarikan oleh pelaku ME," ungkap Kombes Putu.
Tersangka TAS ini mengetahui ganja miliknya itu hilang, ketika Tim Opsnal Subdit III melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku usai dilakukan penangkapan.
Ganja seberat 15,61 kg itu diamankan di kontrakan tersangka BC di Jalan Muslimin Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Barang haram milik tersangka TAS ini sempat dicuri oleh tersangka BC dan ME yang secara diam-diam mencuri di kontrakan TAS,” kata Kombes Putu.