Perhitungan Denda Administratif adalah 10 Kali dari Tarif PNBP di kawasan Hutan, sesuai SK.661/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2023 tentang Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka Percepatan Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan pada Amar Keenam: Rp1.600.000/ha/Tahun di Kawasan Hutan Produksi, dan Rp2.000.000/ha/tahun di kawasan hutan konservasi.
‘’Maka perhitungan denda administrasi PT MNS karena berada di kawasan hutan produksi, luas aeal 198 ha x Rp1.600.000 x 10 = Rp3.168.000.000/Tahun. Bila izin tambang PT MNS berlaku 3 tahun, maka 3.168.000.000 x 3 = Rp9.504.000.000. Jadi, sekitar Rp9,5 miliar denda administrasi yang harus dibayar PT MNS ke Negara,’’ tegas Jackson Sihombing.
Lebih lanjut dia menuturkan, PT MNS telah mengeksplorasi tambang batuan granit selama tiga tahun sejak IUP terbit, sehingga ekspor tambang atau penjualan tambang diduga ilegal dan sangat merugikan perekonomian negara.
Dalam dokumen AHU kepemilikan perusahaan, PT MNS beber Jackson Sihombing, dimiliki lima orang, yaitu Haidir sebagai Komisaris Utama, Mansun direktur utama, Masrukin direktur, Abdul Wahid (AW) komisaris, dan Ismail sebagai direktur.
‘’Pemberian IUP PT MNS dapat berimplikasi pelanggaran hukum, salah satunya maladministrasi. Ujungnya, berimplikasi tanggung jawab jabatan atau pribadi. Dan, tanggung jawab ini dapat dikenakan dengan sanksi pidana, yakni penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,’’ pungkas Jackson Sihombing. ***