PEKANBARU, RIAUSATU .COM – Sidang perdana gugatan wanprestasi PT Kapitol Empat Enam melawan PT Sentra Multikarya Infrastruktur (PT. SMI) –kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kamis (12/9/2024) siang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN.Pbr dengan Ketua Majelis Hakim Jhonson Fe Sirait itu dihadiri kuasa hukum Kapitol, dari Kantor Advokat Dede Ilham, SH, MH.
Sementara, Pihak tergugat PT SMI dan turut tergugat PT PHR, tidak hadir saat agenda sidang pertama di PN Pekanbaru.
Untuk tergugat II atas nama Patra Setiawan dan Turut Tergugat II atas nama Liza Febriana, dilakukan pemanggilan umum melalui website PN Pekanbaru dikarenakan alamat dan tempat tinggal tidak diketahui.
Sidang ditunda satu bulan melalui pemanggilan umum melalui PN Pekanbaru, dan sidang dilanjutkan pada tanggal 15 Oktober 2024.
Seperti diberitakan media siber ini, PT. Kapitol Empat Enam melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT. SMI, karena pekerjaan renovasi rumah karyawan PT. PHR tidak kunjung dikerjakan kliennya sebagaimana dijanjikan.
Padahal, tambahnya, seluruh item yang dituangkan dalam perjanjian, telah dilaksanakan.
“Klien kami sejak Maret 2024 silam, telah melaksanakan isi perjanjian tertulis dan lisan dengan PT. SMI. Perjanjian lisan, bahwa klien kami dimintai tolong mengirimkan dana 5 persen dari nominal kontrak yang tercantum dalam perjanjian sebesar Rp2 miliar," ungkapnya.
"Namun sejak kontrak disepakati hingga berakhir, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapat, padahal klien kami telah melaksanakan seluruh item perjanjian tersebut,” tambahnya.
BERITA SEBELUMNYA:
https://www.riausatu.com/hukrim/42913470425/pt-kapitol-empat-enam-gugat-pt-smi-pt-phr-turut-tergugat
Dede melanjutkan, kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan untuk melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Jasa Renovasi Rumah Dinas Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan Nomor : 033/SPK/SMI-KEE/RUMDIN/II/2024, tanggal 26 Februari 2024.
Surat itu ditandatangani 4 Maret 2024 antara Philiphus Leonard Simatupang selaku Direktur Utama PT Sentra Multikarya Infrastruktur dengan Rinaldi selaku Direktur PT Kapitol Empat Enam di Jalan Nusantara I, Gg. Bakti Nusantara, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. ** *