PEKANBARU, RIAUSATU .COM - PT. Kapitol Empat Enam melayangkan gugatan wanprestasi ke PT. Sentra Multikarya Infrastruktur (PT. SMI), yang merupakan kontraktor BUMN PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal ini terlihat dilayar pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan yang terletak di jalan Teratai, Selasa (03/09), seperti rilis yang diterima riausatu.com.
Menurut Dede Ilham, S.H., M.H., selaku penasehat hukum perusahaan PT. Kapitol Empat Enam, gugatan itu dilayangkan karena kliennya yang sudah berikat kontrak hingga habisnya masa perjanjian dengan PT. SMI untuk melaksanakan pekerjaan renovasi rumah karyawan PT. PHR tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Padahal, tambahnya, seluruh item yang dituangkan dalam perjanjian, telah dilaksanakan.
“Klien kami sejak Maret 2024 silam, telah melaksanakan isi perjanjian tertulis dan lisan dengan PT. SMI. Perjanjian lisan, bahwa klien kami dimintai tolong mengirimkan dana 5% dari nominal kontrak yang tercantum dalam perjanjian sebesar 2 Milyar Rupiah," ungkapnya.
"Namun sejak kontrak disepakati hingga berakhir, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapat, padahal klien kami telah melaksanakan seluruh item perjanjian tersebut,” tambahnya.
Dede melanjutkan, kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan untuk melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Jasa Renovasi Rumah Dinas Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan Nomor : 033/SPK/SMI-KEE/RUMDIN/II/2024, tanggal 26 Februari 2024.
Surat itu ditandatangani 04 Maret 2024 antara Philiphus Leonard Simatupang selaku Direktur Utama PT Sentra Multikarya Infrastruktur dengan Rinaldi selaku Direktur PT Kapitol Empat Enam di Jalan Nusantara I, Gg. Bakti Nusantara, Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Jasa Renovasi Rumah Dinas Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan, PENGGUGAT telah menaati hal yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian dimaksud, PT. Kapitol Empat enam telah menyiapkan 2 (dua) orang Supervisor, 1 orang tenaga Admin, Tenaga Teknis Lapangan sebanyak 16 kru (16 orang) untuk carpenter, 1 orang Driver, 1 orang HES, dan 1 orang PMCOW orang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perjanjian.
Selain itu, menurut Muhammad Nurlatif, S.H., juga bertindak selaku kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, makanan dan minuman, developer aplikasi, administrasi, serta sewa menyewa kendaraan tersebut, PT. PHR selaku BUMN sebagai user mestinya melakukan audit keuangan terhadap perusahaan-perusahaan yang melaksanakan pekerjaan disana, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini yang melibatkan banyak perusahaan sub-kontraktor mengalami kerugian akibat ingkar janji.
“Klien kami bukan hanya berikat janji dengan PT. SMI saja, namun juga ada perusahaan lain disana dengan bidang lain. Akan tetapi kami melihat, yang terjadi adalah, beberapa kontraktor di PT. PHR ini seperti tidak memiliki finansial cukup, sehingga menjalin kerjasama kembali dengan perusahaan-perusahaan lain guna menyelesaikan pekerjaan mereka. Dari kasus wanprestasi PT. SMI ini, kami menilai, sudah saatnya PT. PHR mengevaluasi seluruh teknis pelaksanaan kontrak mereka," katanya.
"Dan kami yakin, banyak terjadi wanprestasi antara Kontraktor dengan Sub-Kontraktor disana, namun sedikit yang mampu speak-up, diantaranya klien kami. Jangan sampai, niat baik Pemerintah melalui BUMN untuk mengembangkan industri migas kita, jadi rusak karena banyaknya gugatan,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang pertama gugatan ini dilaksanakan tanggal 12 September 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.***