PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Menduga Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan jajarannya melakukan sejumlah penyimpangan, puluhan massa yang menamakan diri Aliansi GEMMPAR Riau melakukan aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (11/9/2024).
Aksi damai tersebut berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Perwakilan dari GEMMPAR terlihat diterima oleh pihak Kejati Riau untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Dalam orasinya, massa meminta Kejati Riau menangkap dan memproses secara hukum Bupati Rohil Afrizal Sintong atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana Participating Interest (PI) Rp488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Rp39 miliar.
Koordinator Umum GEMMPAR, Erlangga, SH, dalam orasinya meminta Kejati Riau bertindak cepat dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mendesak Kejati Riau menangkap Bupati Afrizal Sintong yang diduga kuat terlibat dalam penyelewenganya dana PI dan DBH Kelapa Sawit. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mendanai kampanye Pileg anak kandung dan adik kandungnya, serta Pilkada kepala daerah,” tegas Erlangga.
Erlangga menyampaikan bahwa dana PI semestinya diperuntukkan bagi pembangunan di daerah, tapi diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan politik keluarga Bupati Afrizal Sintong.
Selain itu, massa aksi menyoroti dugaan korupsi terkait penggunaan DBH Kelapa Sawit senilai Rp39 miliar yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Afrizal Sintong. GEMMPAR Riau menuntut agar dana tersebut segera diusut dan pihak yang bertanggung jawab diadili.
GEMMPAR Riau juga menyampaikan tuntutan lainnya terkait berbagai dugaan penyimpangan di Rohil ini selama kepemimpinan Afrizal Sintong sebagai Bupati.
Salah satu isu disorot GEMMPAR adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Rohil.
Erlangga menegaskan, anggaran swakelola di dinas tersebut, yang bernilai ratusan miliar dari tahun 2023 hingga 2024, harus segera diperiksa oleh Kejati Riau.
“Ada indikasi penyimpangan pelaksanaan anggaran ini. Pekerjaan fisik seperti pembangunan ruang kelas baru yang seharusnya dikerjakan penyedia jasa yang memiliki sertifikasi, bukannya oleh dinas pendidikan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Erlangga.
GEMMPAR Riau juga meminta Kejati Riau memeriksa dugaan korupsi pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Rohil. Disebutkan, puluhan miliar anggaran dalam pengadaan mobiler diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara.
Dikatakan, ada dugaan tumpang tindih dalam pengadaan mobiler antara dana DAK dan BOS, yang tentu bisa memunculkan laporan kegiatan ganda dan indikasi adanya kegiatan fiktif.