PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Bakal calon (balon) Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hariyanto, dilaporkan salah seorang warga Kota Pekanbaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Pria yang masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Laporan ini disampaikan Arisona Suganda Hasibuan SH, dari Kantor Advokat Ganda Hasibuan SH & Colleagues, Ketua Tim Penasihat Hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, Selasa (10/9/2024).
Kepada wartawan, Arisona mengatakan, pelanggaran terhadap UU 10/2016 yang dapat disanksi pembatalan sebagai calon wakil gubernur ini berawal, SF Hariyanto menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/P tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 dan telah dikukuhkan serta dilantik pada tanggal 26 Februari 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di samping sebagai Pj Gubri, SF Hariyanto juga merupakan balon Wagubri Periode 2024-2029, dibuktikan dengan telah melakukan pendaftaran di KPU Riau pada tanggal 28 Agustus 2024, namun telah mengundurkan diri secara resmi dari jabatannya sebagai Pj Gubri pada tanggal 10 Agustus 2024 .
Ketika sedang masih aktif menjabat sebagai Pj Gubri, SF Hariyanto pernah dan telah mengganti serta melantik tiga Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkup Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan SK Nomor:KPTS/3238/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, yakni Yan Dharmadi sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Thomas Larfo, sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, dan Prima Wulandari sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau.
Tindakan dan perbuatan SF Hariyanto ini, serta kapasitasnya sebagai balon Wagubri periode 2024-2029 adalah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 10 tahun 2016, yang berbunyi:
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Juncto Pasal (190), yang berbunyi: Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000, Juncto Pasal 89 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berbunyi: (89). Bakal calon selaku Petahana dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
"Bahwa status SF Hariyanto sebagai Pj Gubri ketika melakukan penggantian dan melantik tiga Pejabat Tingkat Pratama di lingkup Pemprov Riau tanggal 18 Juli 2024 serta kapasitasnya sebagai balon Wagubri periode 2024-2029 yang ditandai dengan telah melakukan pendaftaran di KPU Riau pada tanggal 28 Agustus 2024.
Rentang waktunya bahkan hanya sekitar kurang lebih dua bulan dari tanggal Penggantian dan Pelantikan tiga Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Riau sampai tanggal penetapan pasangan calon, sehingga diduga keras tindakan dan perbuatan itu, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
"Sehingga status SF Hariyanto sebagai balon atau bahkan calon Wagubri periode 2024-2029 adalah Cacat Hukum, serta patut dan beralasan hukum diberikan sanksi pembatalan balon dan atau calon Wagubri periode 2024-2029 oleh KPU Riau melalui rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau," tutur Arisona.