Violla merujuk pada Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar hukum yang dapat digunakan oleh MKMK untuk menginvaldasi putusan syarat usia, terutama ketika terdapat pelanggaran etik yang serius.
Ini adalah situasi yang luar biasa, melibatkan pimpinan MK, yang memiliki peran strategis dalam memutuskan kasus ini, bebernya.
"Pasal ini dapat diterapkan pada MK karena merupakan asas-asas kekuasaan kehakiman yang mengikat baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi," jelas Violla. ***