JAKARTA, RIAUSATU.COM – Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy, berpendapat bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya tidak hanya terpaku pada aspek normatif.
Anang menegaskan bahwa MKMK harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam putusan terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, jika keputusan hanya didasarkan pada pertimbangan normatif, itu akan membuat putusan MK menjadi final dan mengikat tanpa mekanisme hukum lainnya.
"MKMK harus melihat di luar kerangka normatif untuk memberikan jalan keluar dalam kasus ini," ungkap Anang.
Menurutnya, MKMK memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan, sehingga harus memiliki perspektif yang lebih luas daripada hanya aspek normatif.
Anang berharap MKMK juga akan mempertimbangkan nurani dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.
"Saya harap MKMK tidak hanya menggunakan sudut pandang normatif, tetapi juga nurani untuk memahami fenomena ini, putusan, dan potensi konflik kepentingan dalam konteks keadilan dan kemanfaatan."
Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mendorong masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan harapan kepada MKMK agar dapat membuat keputusan yang berani.
"MKMK tidak hanya berfungsi dalam mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga martabat dan kehormatan MK. Masyarakat harus mendukung agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani," kata Violla.
Terkait dengan putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman, Violla berpendapat bahwa ini akan membantu memulihkan citra dan martabat MK.
"MKMK harus berani untuk mengambil tindakan yang tegas, termasuk sanksi selain sanksi etik, yang berkaitan dengan legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres-Cawapres," tegas Violla.
Sanksi yang Diharapkan
MKMK perlu mengambil langkah-langkah penting mengingat dampak signifikan terhadap MK secara institusional akibat konflik kepentingan yang jelas dalam kasus ini.
Beberapa sanksi yang diharapkan termasuk pemberhentian tidak hormat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi, menyatakan Putusan 90/2023 batal demi hukum karena cacat secara formil.
"Atau setidaknya meminta MKMK untuk memerintahkan MK untuk meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan Hakim Terlapor," tambah Violla.