hukum

Kejati Riau Diminta Usut Dugaan Kartel Tender Proyek Pipa Rp1 Triliun di PHR

Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:15 WIB
Tangkapan layar surat Kejati Riau kepada Direktur Eksekutif CERI perihal permintaan keterangan tambahan mengenai fakta tentang dugaan tindak pidana di Pertamina.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta mengusut dugaan praktek kartel tender proyek pipa senilai Rp1 Triliun di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Permintaan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, kepada media siber ini melalui sambungan WhatsApp, Kamis (26/10/2023).

"Pada 5 September 2023, kami sudah diundang Kejati Riau untuk memaparkan dugaan praktek kartel tender proyek pipa di PT PHR," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Kamis (26/10/2023).

Undangan tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan CERI ke Kejati Riau, KPPU, dan BPK RI perihal dugaan praktek kartel tender proyek pipa di PT PHR senilai hampir Rp 1 triliun yang sudah berlangsung sejak 2022 hingga saat ini.

Menurutnya, selain Kejati Riau, dugaan praktek kongkalingkong ini juga tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Masih terkait dugaan praktek kartel itu, sebelumnya pada 11 Oktober 2023, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, telah diundang klarifikasi oleh BPK RI di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat.

Terakhir, Jumat (20/10/2023), CERI telah memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan kepada Kanwil I KPPU di Medan terkait dugaan praktek kartel pipa di PT PHR yang mengakibat terjadinya persaingan tidak sehat.

"Kami sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Kanwil I KPPU Medan, terutama terkait dugaan persaingan tidak sehat dalam proses tender pipa di PT PHR," ungkap Yusri Usman.

Modus Dugaan Praktek Kartel

Dalam kesempatan itu, dia membeberkan modus praktek kartel oleh empat pabrik pipa di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai triliunan rupiah, termasuk di PT PHR.

Antara lain, ujarnya, direksi PT PHE dan anak-anak perusahannya termasuk PT PHR, tetap melakukan proses tender tanpa pemisahan antara tender line pipe 5 L dan tender Pipe Pile ASTM A252, dan hanya mengundang empat perusahaan.

Maka, tudingnya, pejabat PT PHR terkait pengadaan ini diduga telah memenuhi unsur "mens rea" untuk menguntungkan diri sendiri atau perusahaan lain dengan merugikan Pertamina, khususnya di anak usaha Subholding PT PHE.

Buruknya tata kelola proses tender di PT PHR itu, menurut Yusri Usman, terlihat jelas dari perlakuan khusus terhadap salah satu rekanan perusahaan yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan tersebut.

"Bagaimana mungkin ada perusahaan yang rekeningnya telah diblokir oleh Kantor Pajak Riau sebagai mana diberitakan di media dan beredarnya surat paksa dari Kantor Pajak terhadap perusahaan itu, bisa ikut tender?"

Hebatnya lagi, sergahnya, perusahaan ini oleh pejabat PT PHR selalu diundang dan dikasih pekerjaan (PO/Purchasing Order) dan malah diperjuangkan sebagai pemenang tender. "Ini super sontoloyo namanya," tukas Yusri Usman.

Halaman:

Tags

Terkini