Kasus Amprah Gaji yang Menyeret Bupati Rohil, Ada Apa Pelapor Minta Perlindungan ke LPSK?

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 22 Maret 2023 | 15:26 WIB
Ibnu Irhas, saat menunggu gelar perkara kasus yang dilaporkannya, Senin (13/3/2023), di Ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. (f: istimewa)
Ibnu Irhas, saat menunggu gelar perkara kasus yang dilaporkannya, Senin (13/3/2023), di Ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Ibnu Irhas (31), warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang melaporkan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dengan dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi, melaporkan kasusnya sekalian meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Padahal, tim penyidik dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, sudah menggelar perkara kasus ini, Senin (13/3/2023) pagi, di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau, untuk memastikan apakah kasus ini diteruskan atau tidak.

‘’Selama menjalani proses hukum atas laporan saya ini, saya dan istri beberapa kali mendapat tekanan dari terlapor. Akhirnya, pada 15 Maret 2023, saya resmi meminta perlindungan sebagai korban kepada Ketua LPSK di Jakarta,’’ ujar Ibnu Irhas, kepada media siber ini, Rabu (22/3/2023).

Sayang, Ibnu belum berkenan membuka isi suratnya kepada Ketua LPSK. Namun, dia menuturkan kejadian selama Ditreskrimum Polda Riau menggelar perkara dengan Terlapor ketua, sekretaris, dan bendahara DPD Partai Golkar Rohil itu, Senin (13/3/2023) pagi, di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau.

‘’Ketika saya begitu masuk ke forum gelar perkara, pimpinan gelar langsung membahas pengembalian keuangan negara. Yang mana keterangan itu merujuk yang disampaikan Roy Azlan, Kepala Inspektorat Rohil, notabene bawahan Afrizal Sin tong. Ini jelas ada conflict of interest.’’

Dalam kesempatan itu, jelas Ibnu, kuasa hukum terlapor berbicara upaya damai. ‘’Tapi, karena tidak ketemu titiknya, makanya upaya damai gagal,’’ beber mantan honorer Sekretariat DPD Partai Golkar Rohil ini.

Menurutnya, upaya damai menurut Pasal 1 (27) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

‘’Sikap saya konsisten dengan ucapan pak Presiden bahwa, penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa tebang, dan saya juga merujuk pada ucapan Pak Mahfud MD, bahwa hukum pidana tidak mengenal adanya permaafan dan perdamaian.

Akhirul kalam, Ibnu berkeinginan mau perkara ini ditegakkan dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. ‘’Saya juga sudah melapor ke LPSK,’’ pungkas Ibnu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X