Hakim Sebut Afrizal Sintong Ikut Nikmati Rp9,27 Miliar dalam Putusan Kasus Korupsi PT SPRH

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:44 WIB
Hakim Sebut Afrizal Sintong Ikut Nikmati Rp9,27 Miliar dalam Putusan Kasus Korupsi PT SPRH.
Hakim Sebut Afrizal Sintong Ikut Nikmati Rp9,27 Miliar dalam Putusan Kasus Korupsi PT SPRH.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.

Usai putusan dibacakan, baik tim penasihat hukum Rahman maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X