Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," katanya.
Lebih lanjut, CERI mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila dijalankan secara konsisten, berintegritas, profesional, dan tanpa tebang pilih.
"Jangan memberantas korupsi sambil korupsi. Pesan moral ini harus menjadi pegangan seluruh aparat penegak hukum. Integritas merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi," tegas Hengki.
Selain mendesak pengunduran diri Febrie Adriansyah, CERI juga meminta Kortastipidkor Polri mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk yang berkaitan dengan PT BRA dan PT OBP.
Menurut Hengki, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang lain yang diduga memiliki pola serupa apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Pengembangan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar publik melihat bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti, bukan hanya menyasar pihak-pihak tertentu. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Hengki mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan CERI tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.
Namun, demi menjaga marwah Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan, CERI berharap Febrie Adriansyah bersedia mengundurkan diri dari jabatannya hingga terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses.
Hingga berita ini diposting, belum terdapat pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun Kejaksaan Agung terkait desakan sejumlah komponen masyarakat yang meminta Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. ***