JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Pekanbaru–Rengat di Provinsi Riau diterpa isu miring terkait dugaan penyerobotan lahan secara ilegal.
PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana, resmi diadukan ke Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI atas dugaan pelanggaran undang-undang dan pengerjaan lahan sepihak tanpa ganti rugi.
Laporan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ini dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Borneo yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Eldi Petra, ahli waris sah pemilik tanah ulayat/adat di Kabupaten Kampar.
Berdasarkan berkas laporan yang dilayangkan ke Menko Polkam, permasalahan ini berakar dari kepemilikan lahan yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
"Luasan tanah secara global 435 ha diatas segel tahun 1986 setelah didaftarkannya penguasa ulayat Datuk Talaksskti Laksamana1985," ungkap Jonni Hutauruk sebagai pemegang amanah dari Panglima Kampar Nuryakin Emrizola kepada wartawan pada 1 Juli 2026.
Lahan tersebut merupakan tanah ulayat warisan dari tokoh adat Nuryakim Emrizola (Datuk Panglima Kampar) yang dikuasai sejak tahun 1986 dengan dokumen kepemilikan dan izin adat yang lengkap.
Bencana bagi pihak ahli waris muncul ketika proyek jalan Tol Pekanbaru–Rengat mulai berjalan. Pihak LBH Lintas Borneo membeberkan sejumlah pelanggaran fatal di lapangan.
Pertama diduga tanpa adanya verifikasi. PT HKI maupun instansi terkait diduga sama sekali tidak pernah mengundang, memverifikasi, atau melibatkan pelapor selaku pemilik sah lahan dalam proses persiapan pembangunan.
Kedua diduga terjadi eksekusi sepihak. Tanpa adanya kejelasan, PT HKI dilaporkan langsung melakukan aktivitas pengerjaan fisik di atas lahan ulayat tersebut.
Lalu yang ketiga adanya dugaan lahan seluas 38 Hektar 'dicaplok'. Luas lahan pelapor yang saat ini sudah digarap dan tertimbun proyek tol diperkirakan mencapai kurang lebih 38 hektar.
Dan yang keempat dugaan nol ganti rugi. Hingga laporan dilayangkan, tidak ada sepeser pun uang ganti rugi yang dibayarkan kepada pihak korban.
Oleh karena itu, tindakan PT HKI dinilai telah menabrak sejumlah regulasi ketat negara, di antaranya UU No. 2 Tahun 2022, PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta PP No. 36 Tahun 2024 terkait tata cara ganti rugi lahan tol.
Sehingga pihak pelapor meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan pelanggaran hak tersebut, dengan menuntut ganti rugi kompensasi tanah sebesar Rp800.000,00 per meter persegi.
Jika dikalkulasikan dengan total luas lahan ulayat yang diserobot, PT HKI dituntut membayar ganti rugi total sebesar Rp304.000.000.000,00 (Tiga Ratus Empat Milyar Rupiah).