KPK menegaskan, surat dakwaan merupakan hasil penyusunan jaksa penuntut umum yang merujuk pada hasil penyidikan, serta difokuskan pada perbuatan yang dapat dibuktikan di persidangan.
Sidang Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 30 Maret 2026.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan menguji seluruh dalil dalam dakwaan, sementara KPK memastikan akan menghadirkan bukti dan saksi untuk menguatkan tuduhan. ***